Tuesday, October 18, 2011

Peraturan Pemerintah mengenai Lingkungan Hidup dalam Industri dan Pembangkit Listrik

-->
Konstruksi Pembangkit Listrik harus memenuhi hukum dan peraturan pemerintah terbaru mengenai lingkungan hidup meliputi tetapi tidak terbatas sebagai berikut:

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 21 Tahun 2008 Tentang : Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan /atau Kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik Termal
  • Peraturan Pemerintah  No. 41 Tahun 1999 Tentang : Pengendalian Pencemaran Udara
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2007 Tentang: Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Ketel Uap
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 51 Tahun 2004 Tentang: Baku Mutu Air Laut
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 Tentang : Baku Tingkat Kebisingan
  • Peraturan Menteri Kesehatan No.416 Tahun 1990 Tentang : Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.08 Tahun 2009 Tentang : Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan / atau Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Termal
  • Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 Tentang : Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
  • Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 1999 Tentang : Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  • Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
  • Keputusan Kepala BAPEDAL No. 1 Tahun 1995 Tentang: Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  • Keputusan Kepala BAPEDAL No. 4 Tahun 1995 Tentang: Tata Cara Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan, dan Lokasi Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

1 comment:

  1. Assalaamu'alaykum,

    Tante Vina,
    Kalau baku mutu water dari pembangkit listrik dengan bahan baku biomass melalui proses gasifikasi ada tidak standarnya atau harus merujuk pada baku mutu yang mana?

    Salam

    ReplyDelete